Pemilu 2024 Akan Segera Digelar, KPU Antisipasi Catatan Merah Korban Jiwa Petugas Pemilu Tahun 2019

- 3 Mei 2023, 11:42 WIB
Ilustrasi - KPU mengantisipasi catatan merah korban jiwa petugas Pemilu 2019 untuk agenda Pemilu 2024 mendatang.
Ilustrasi - KPU mengantisipasi catatan merah korban jiwa petugas Pemilu 2019 untuk agenda Pemilu 2024 mendatang. /Pexels/Elemen5 Digital

PR TASIKMALAYA - Menghadapi agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengadakan antisipasi jatuhnya korban jiwa petugas pemilu, seperti tahun 2019 lalu.

Pemilu saat ini merupakan gelaran kedua dari konsep pemilu serentak yang telah dilaksanakan pada tahun 2019. Tentunya belum kita lupakan tragedi wafatnya ratusan petugas pemilu, setelah melaksanakan tugasnya.

Konsep pemilu serentak yang menggabungkan pemilihan presiden dengan pemilihan legislatif dari tingkat pusat hingga daerah, menjadikan pekerjaan petugas pemilu bertambah. Sebelumnya penyelenggaraaan 2 pemilihan tadi dilaksanakan secara terpisah.

Memang 2019 menjadi catatan merah pelaksanaan pemilu di Tanah Air ini. Namun ada sebuah upaya efisiensi dalam konsep pemilu serentak tersebut. Sehingga KPU saat ini melakukan upaya antisipasi kondisi tersebut.

Baca Juga: Santap Bareng Keluarga, Simak Resep Cumi Cabai Hijau yang Dijamin Nggak Alot Plus Bikin Nagih

"Kami memastikan badan add hoc, dalam hal ini KPPS, yang akan kami rekrut pada Desember 2023 dan Januari 2024 sehat dan layak menyelengaarakan pemungutan suara," jelas Idham Holik, Komisioner KPU, pada Rabu, 3 Mei 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Oleh karena itu KPU akan melakukan serangkaian tahapan penjaringan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Upaya KPU

1. Menetapkan batas usia maksimal KPPPS, yaitu 55 tahun,

Baca Juga: Pelaku Penembakan Kantor MUI, Menag: Bukan Aksi Terorisme

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x