Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan tersebut dikabarkan menerima gratifikasi sejak 2011 hingga 2023.
Bukan tanpa alasan, hal itu diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang berhasil ditemukan, dan salah satunya dari safe deposit box (SDB) milik Rafael Alun dan sejumlah barang mewah seperti tas yang berhasil disita dari rumah pribadinya.***