Rafael Alun Trisambodo Terancam Pidana Jika Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Mahfud MD: Lebih dari Korupsi

- 2 Maret 2023, 18:47 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari kasus Rafael Alun Trisambodo yang diduga melakukan pencucian uang.
Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari kasus Rafael Alun Trisambodo yang diduga melakukan pencucian uang. /Antara/Tri Meilani Ameliya/

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerangkan bahwa Rafael Alun Trisambodo bisa terancam pidana jika terbukti melakukan pencucian uang. 

Mahfud MD mengatakan bahwa pidana pencucian uang ini lebih serius daripada korupsi. Jika Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukannya maka akan dikenakan TPPU.

Sejauh ini, Rafael Alun Trisambodo diduga melakukan pencucian uang sehingga harta kekayaannya bisa dibilang cukup fantastis. Menurut LHKPN, ayah dari Mario Dandy Satrio itu memiliki Rp56 miliar.

Oleh karena itu, Rafael Alun Trisambodo baru-baru ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait harta yang dimilikinya. KPK juga akan menerjunkan personil untuk memeriksa aset tanah milik mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak itu.

Baca Juga: Yoo Ah In Positif Narkoba, Kelanjutan Produksi Hellbound Season 2 Dipertanyakan

"Ya bisa dong, TPPU itu kan pidana serius, lebih dari korupsi ya," kata Mahfud MD pada 2 Maret 2023, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Diketahui, ancaman pidana dari TPPU ini lebih dari tindak pidana korupsi.

"TPPU itu ancamannya lebih daripada korupsi. Kalau memang pencucian uang, Rafael harus ditindak," tegasnya.

Menko Polhukam menemukan sebuah video di TikTok yang menyebut bahwa Mahfud MD sudah mengetahui 10 tahun yang lalu terkait harta Rafael.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x