Kemenkeu Pecat Rafael Alun Trisambodo dari Ditjen Pajak dan Tak Memberikan Dana Pensiun

- 8 Maret 2023, 17:04 WIB
Rekening Rafael Alun Trisambodo ayah dari tersangka Mario Dandy Satriyo diblokir oleh PPATK
Rekening Rafael Alun Trisambodo ayah dari tersangka Mario Dandy Satriyo diblokir oleh PPATK /PMJ News

PR TASIKMALAYA – Rafael Alun Trisambodo dengan secara tidak hormat dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jabatannya sebagai Kepala Umum Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Pernyataan ini secara resmi sudah diputuskan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.

“Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi, Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, usulannya sudah disampaikan dan bu Menkeu sudah setuju," ungkap Awan pada Konferensi pers yang digelar di Kementerian Keuangan pada Rabu 8 Maret 2023 sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Kemenkeu.

Tak hanya dipecat, Mantan Kepala Bagian Umum wilayah DJP ini tidak berhak menerima dana pensiunan dirinya sebagai ASN. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pembudi.

“Karena ini pelanggaran berat maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun,” tutur Heru.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Kenali 3 Perbedaan di Antara 2 Gambar? Terbukti Jeli jika Mengenalinya dengan Singkat

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah mengundurkan diri dari ASN dan juga Direktorat Pajak akan tetapi pengunduran dirinya ditolak oleh Kemenkeu karena pada saat itu Rafael Alun sedang dalam pemeriksaan terkait kasus yang sedang terjadi.

Namun, setelah melakukan proses pemeriksaan dengan bukti-bukti yang sudah ditemukan pada hari ini 8 Maret 2023 Rafael Alun secara resmi dipecat atas pelanggaran yang sudah dilakukannya.

Berdasarkan hasil audit, Rafael Alun Trisambodo terbukti sudah melakukan banyak pelanggaran berat, salah satunya terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam berperilaku serta tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil investigasi Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan harta kekayaannya kepada LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pembayaran pajak dan juga gaya hidup pribadi serta keluarganya yang tidak sesuai dengan asas kepatutan sebagai seorang ASN.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x