Akui Tak Kaget dengan Penangkapan Djoko Tjandra, Mahfud MD: Dia Bisa Diberi Hukuman yang Lama

- 1 Agustus 2020, 21:00 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.*
Menkopolhukam Mahfud MD.* /- Foto: Instagram @mohmahfudmd

Mahfud mengatakan sejumlah pidana yang dilakukan selama dirinya melarikan diri diantaranya, pelanggaran pidana penggunaan surat palsu serta penyuapan.

"Dugaan pidananya antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," ucap Mahfud, dikutip dari situs RRI.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x