Akui Tak Kaget dengan Penangkapan Djoko Tjandra, Mahfud MD: Dia Bisa Diberi Hukuman yang Lama

- 1 Agustus 2020, 21:00 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.*
Menkopolhukam Mahfud MD.* /- Foto: Instagram @mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA - Terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar, Djoko Tjandra telah berhasil ditangkap di Malaysia.

Dia diterbangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis, 30 juli 2020 malam.

Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md merasa tidak kaget lagi.

Baca Juga: Komjen Listyo Dapat Apresiasi Usai Tangkap Buronan Djoko Tjandra, Fadli Zon: O ingin Jadi Kapolri?

Pasalnya ia mengetahui bahwa operasi penangkapan itu telah dirancang sejak tanggal 20 Juli 2020 lalu.

"Saya tidak kaget karena operasi ini dirancang sejak tanggal 20 Juli. Jadi 20 Juli lalu, saya mau mengadakan rapat lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk buat rencana operasi penangkapan," kata Mahfud dalam press update yang diberikan oleh Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan Djoko Tjandra dapat membuat hukumannya lebih lama.

Baca Juga: Kecewa Karena Tak Dilayani oleh Sang Istri, Seorang Pria Tega Setubuhi Anaknya yang Masih Belia

"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," kata Mahfud di Twitter, Sabtu 1 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x