Buaruan Cek Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Rp7 Juta untuk Beli Motor Listrik dan Konvesi

- 15 Maret 2023, 16:16 WIB
Ilustrasi. Bantuan subsidi Rp7 juta untuk motor listrik baru dan konvesi, cek sayarat dan cara untuk mendapatkannya.
Ilustrasi. Bantuan subsidi Rp7 juta untuk motor listrik baru dan konvesi, cek sayarat dan cara untuk mendapatkannya. /Unsplash/Ather Energy

- Nama pemilik di STNK dan KTP harus sama

- STNK dan BPKB aktif

Baca Juga: Tes IQ: Liburan Keluarga Ini Terganggu! Ayo Bantu Mereka Cari 3 Perbedaan dan Buktikan Anda Jeli!

- Mendaftarkan konversi di bengkel yang telah diberi sertifikat

Syarat Pembelian Motor Listrik

- Pelaku usaha mikro

- Pelanggan listrik dengan daya 450 VA dan 900 VA

- Masyarakat terdaftar sebagai penerima BPUM.

Adapun cara untuk mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta adalah sebagai berikut.

- Calon pembeli harus datang ke dealer yang telah diverifikasi atau diberi tanda oleh pemerintah

Baca Juga: Diresmikan Hari Ini, Simak Rincian Biaya Pendidikan di SM Universe Academy untuk Setiap Jurusan per Semester

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x