Mulai Disalurkan 20 Maret 2023, Cek Syarat Dapatkan Subsidi Bantuan Motor Listrik Rp7 Juta

- 12 Maret 2023, 17:44 WIB
Sayarat, ketentuan dan cara mendapatkan bantuan subsidi motor listrik baru dan konvensi pada 20 Maret 2023.
Sayarat, ketentuan dan cara mendapatkan bantuan subsidi motor listrik baru dan konvensi pada 20 Maret 2023. /Antara news /

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Indonesia secara resmi akan emnyalurkan bantuan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit pada 20 Maret 2023 mendatang.

Tak hanya begitu saja, pemerintah juga menetapkan beberapa syarat dan kateogir yang berhak mendapatkan subsidi motor listri sebesar Rp7 juta per unit. Subsidi ini berlaku untuk pembelian baru maupun konvensi.

Ada sekitar 250 ribu unit motor listrik yang akan disubsidi oleh pemerintah di tahun 2023. 250 ribu unit tersebut di antaranya 200 ribu unit baru motor listrik dan 50 ribu untuk konvensi motor berbahan bakar minyak.

Melansir laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bantuan subsidi ini dalam rangka percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Baca Juga: Pendapat Kritikus Soal The Glory Part 2: Song Hye Kyo dan Lim Yi Jeong Panen Pujian

Bahkan, Kemenhub telah menerbitkan regulasi untuk sepeda motor melalui Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Kemudian untuk mobil, bus dan kendaraan lainnya melalui Peraturan Menhub Nomor No 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Adapun syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta per unit adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x