PR TASIKMALAYA - Siap-siap, pemerintah Indonesia akan menyalurkan bantuan subsidi Rp7 juta untuk membeli motor listr baru maupun konvensi. Bantuan ini mulai berlaku pada 20 Maret 2023 mendatang.
Bagi Anda yang berencana untuk membeli motor listrik atau menukarkannya, simak cara dan syarat untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi sebesar Rp7 juta.
Ada beberapa syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan subsidi motor listrik baru dan konvesi sebesar Rp7 juta. Sebanyak 250 ribu unit motor listrik yang akan disubsidi oleh pemerintah Indonesia.
200 ribu unit untuk motor listrik baru dan 50 ribu untuk motor konvensi berbahan bakar minyak atau BBM. Tentunya ini menjadi kesempatan baik bagi ANda yang berencana beralhir dari motor BBM ke listrik.
Baca Juga: 4 Kematian Karakter 'The Last of Us’ yang Paling Mengerikan, Ada Perry Dipenggal Sadis oleh Bloater
Berikut adalah cara untuk dapat bantuan subsidi motor listrik dan konvensi sebesar Rp7 juta.
Syarat Konversi Motor Listrik
- Motor-cc 110-150 CC
- Nama pemilik di STNK dan KTP harus sama