Mau Dapat Subsidi Motor Listrik? Ketahui 2 Kategori untuk Mendapat Bantuan Ini

- 8 Maret 2023, 08:01 WIB
Ilustrasi motor listrik/Tangkapan layar
Ilustrasi motor listrik/Tangkapan layar /YouTube.com/MOTOR Plus/

PR TASIKMALAYA – Pemerintah umumkan, masyarakat bisa mendapat subsidi motor listrik mulai 20 Maret 2023. Hal tersebut seperti disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring, Senin, 6 Maret 2023.

Subsidi motor listrik tersebut merupakan bagian dari program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) oleh pemerintah.

Untuk mendorong transisi kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik, pemerintah menerbitkan bantuan berupa subsidi untuk kendaraan bermotor.

Pemerintah menyiapkan subsidi untuk 250.000 unit motor listrik, 35.900 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik.

Baca Juga: Polri Identifikasi 5 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Simak Detanya

Dua Kategori Subsidi Motor Listrik

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan, ada 2 program atau kategori untuk subsidi motor listrik.

Melansir dari kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, subsidi motor listrik dibagi menjadi kategori pembelian motor listrik baru dan konversi motor listrik.

1. Motor listrik baru

Pemerintah memberikan bantuan untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit sepeda motor untuk 200 ribu unit di tahun 2023.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x