Syarat Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik, Bantuan Rp7 Juta Berlaku Mulai 20 Maret 2023

- 8 Maret 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi. Syarat mendaoatkan subsidi konversi motor listrik.
Ilustrasi. Syarat mendaoatkan subsidi konversi motor listrik. /Unsplash/Ather Energy

PR TASIKMALAYA – Pemerintah mengumumkan akan mulai menyalurkan subsidi konversi motor listrik pada 20 Maret 2023. Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers pada Senin, 6 Maret 2023 yang digelar secara daring.

Penyaluran subsidi konversi motor tersebut merupakan bagian dari program pemerintah Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Dalam program percepatan transisi ke kendaraan listrik itu, pemerintah menyiapkan subsidi untuk 250.000 unit motor listrik, 35.900 unit mobil listrik, dan 138 unit bus listrik.

Melansir kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, untuk bantuan motor listrik, pemerintah membagi menjadi 2 kategori yaitu subsidi motor listrik baru dan subsidi konversi motor.

Baca Juga: Lirik Lagu Marhaban ya Ramadhan Haddad Alwi, yang Bisa Dinyanyikan Saat Bulan Ramadhan 2023 Mendatang

Besaran bantuan tersebut berupa subsidi Rp7 juta untuk 200.000 unit motor baru dan 50.000 motor konversi.

Pada motor konversi, pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjalankan tugas tersebut, menyatakan telah siap menyalurkan bantuan berupa subsidi konversi motor listrik kepada masyarakat.

Syarat Mendapatkan Subsidi Konversi Motor

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana pun menyampaikan ada beberapa syarat jika ingin mendapat subsidi motor listrik. Rida mengelompokkannya menjadi 3 kelompok, yaitu perihal kriteria motor, kriteria administrasi, dan kriteria bengkel tempat konversi.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Youtube Kemenko Bidang Maritim dan Ivestasi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x