- Memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta. Bagi buruh atau pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penduduk.
Baca Juga: Tes IQ: Kamu Sangat Jenius, Jika Berhasil Temukan 3 Perbedaan dari Gambar Pria Ini dalam 25 Detik
- Penerima bukan pegawai negeri sipil ASN atau TNI Polri
- Penerima belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, dan BPNT.
Merujuk pada penjelasan di atas, informasi lebih jauh mengenai apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan akan kembali ada atau tidak, kita hanya dapat menunggu keputusan dan informasi lebih lanjut dari Kemenaker. ***