BSU Bakal Cair Tahun 2023? Begini Jawaban Kemenaker RI

- 24 Februari 2023, 13:37 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjawab soal kemungkinan dilanjutkannya program bantuan BSU untuk 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjawab soal kemungkinan dilanjutkannya program bantuan BSU untuk 2023. /ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan.

PR TASIKMALAYA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) saat ini masih menjadi topik hangat yang dibicarakan publik, sebab banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah BSU Ketenagakerjaan bakal cair tahun 2023 ini?

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya memberikan jawaban yang kurang lebih menyatakan soal kebijakan pemerintah terkait BSU 2023. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan pasti mengenai penyelenggaraan BSU untuk tahun 2023. 

Sebab menurutnya, belum ada keadaan yang mendesak sehingga pemerintah harus kembali mengeluarkan kebijakan mengenai BSU. 

Baca Juga: Segera Debut sebagai Anggota BABYMONSTER, Chiquita Diharapkan Bisa Setenar Lisa BLACKPINK?

"Mudah-mudahan tahun ini tidak ada sesuatu yang membuat pemerintah harus mengeluarkan subsidi karena pendapatan teman-teman (pekerja) tidak berkurang," kata Ida Fauziyah pada Rabu, 22 Februari 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Kendati demikian, tak menutup kemungkinan bahwa BSU akan kembali disalurkan oleh pemerintah di tahun ini. 

Namun Ida Fauziah sendiri mengaku optimis bahwa para pekerja telah mengalami pemulihan setelah pandemi sehingga pemerintah tak perlu mengeluarkan subsidi. 

Baca Juga: Terseret Kasus Penganiayaan Anaknya, Pejabat Dirjen Pajak RAT Dicopot dari Jabatannya

"Kami berharap kondisinya normal, teman-teman memiliki pendapatan yang dengan pendapatan itu bisa memenuhi kebutuhan keluarganya. Nah, kalau seperti itu kan tidak perlu ada subsidi," ujarnya menjelaskan.

 

Diketahui sebelumnya, BSU itu sendiri tahun 2022 lalu masih disalurkan kepada para pekerja yang memenuhi syarat. 

BSU tersebut masih disalurkan pada 2022 lalu karena melihat kondisi Indonesia yang masih terkena pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Song Joong Ki Tunjukan Cinta untuk Istrinya, Netizen Berikan Reaksi Beragam yang Libatkan Song Hye Kyo?

Berdasarkan kebijakan tahun lalu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi penerima BSU, berikut ini syaratnya:

 

- Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

 

- Penerima merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

 

- Memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta. Bagi buruh atau pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penduduk.

Baca Juga: Tes IQ: Kamu Sangat Jenius, Jika Berhasil Temukan 3 Perbedaan dari Gambar Pria Ini dalam 25 Detik

 

- Penerima bukan pegawai negeri sipil ASN atau TNI Polri

 

- Penerima belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, dan BPNT.

Merujuk pada penjelasan di atas, informasi lebih jauh mengenai apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan akan kembali ada atau tidak, kita hanya dapat menunggu keputusan dan informasi lebih lanjut dari Kemenaker. ***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x