Seperti yang diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia pun baru-baru ini divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Ini tentunya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Mengenai vonis Bharada E 1 tahun 6 bulan ini yang disampaikan oleh majelis hakim pada Rabu, 15 Februari 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan vonis tersebut.
"Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana.
Baca Juga: Kejagung Nyatakan Tidak Akan Banding Hasil Vonis Bharada E yang Ditetapkan Hukuman Penjara 1,5 Tahun
"Melihat bahwa hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan hukum yang kuat juga," katanya.
Lalu, perbedaan hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum merupakan hal yang wajar.
"Ketika hakim berbeda menjatuhkan dari tuntutan pidana, dalam praktek hukum karena kita sama sama praktisi itu hal yang wajar," katanya.***