Bharada E Dihukum 1,6 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J Terima Vonis Majelis Hakim

- 15 Februari 2023, 16:47 WIB
Keluarga Brigadir J menerima putusan hakim terkait vonis hukuman 1,6 tahun penjara terhadap Bharada E.
Keluarga Brigadir J menerima putusan hakim terkait vonis hukuman 1,6 tahun penjara terhadap Bharada E. / Antara/Sigid Kurniawan/

PR TASIKMALAYA - Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menerima keputusan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada) E, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, orang tua Brigadir J ikut hadir dalam sidang vonis terdakwa Bharada E yang dijadwalkan hari ini, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman terhadap Bharada E dengan vonis pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Menanggapi hal ini, orang tua Brigadir J pun memberikan komentarnya, yang mana berdasarkan keterangan dari ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, ia dan keluarga menerima putusan majelis hakim terkait vonis Bharada E tersebut.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Bharada E, Polri: Menunggu Informasi dari Propam

"Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer," kata Rosti Simanjuntak seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

"Dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," ujarnya lagi.

Ibunda Brigadir J ini mengatakan bahwa keluarganya telah mempercayai keputusan majelis hakim perihal vonis terdakwa Bharada E ini.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Mana yang Menarik Perhatian Anda? Ungkap Apakah Anda Ramah atau Tidak 

"Memang kami keluarga telah memercayai hakim Yang Mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," tutur Rosti.

Selain itu, ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan bahwa keputusan vonis dari hakim telah dipertimbangkan dengan baik dan ia pun sudah menerima hasil vonis untuk terdakwa Bharada E. 

"Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala aspek sesuai dengan tuntutan yang saya cerna pertimbangan-pertimbangan masukan-masukan dari berbagai macam akademisi," ucap Samuel Simanjuntak.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Ini Ganjaran Orang Jujur

"Itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga majelis hakim membuat keputusan di persidangan pada saat ini," katanya menambakan.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada E dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini 5 Game 'Mafia Dance' Idol KPop Paling Seru

Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus tersebut.

Hasil vonis terdakwa Bharada E yang disampaikan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Bharada E sebelumnya dituntut dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x