"Memang kami keluarga telah memercayai hakim Yang Mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," tutur Rosti.
Selain itu, ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan bahwa keputusan vonis dari hakim telah dipertimbangkan dengan baik dan ia pun sudah menerima hasil vonis untuk terdakwa Bharada E.
"Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala aspek sesuai dengan tuntutan yang saya cerna pertimbangan-pertimbangan masukan-masukan dari berbagai macam akademisi," ucap Samuel Simanjuntak.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Ini Ganjaran Orang Jujur
"Itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga majelis hakim membuat keputusan di persidangan pada saat ini," katanya menambakan.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada E dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini 5 Game 'Mafia Dance' Idol KPop Paling Seru
Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus tersebut.
Hasil vonis terdakwa Bharada E yang disampaikan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Bharada E sebelumnya dituntut dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.***