Tangis Pilu Ibu Brigadir J Tanggapi Vonis Hakim terhadap Bharada E: Tolong Pulihkan Nama Anak Kami

- 15 Februari 2023, 15:57 WIB
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak histeris tanggapi vonis hakim terhadap Bharada E atau Richard Eliezer.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak histeris tanggapi vonis hakim terhadap Bharada E atau Richard Eliezer. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

PR TASIKMALAYA - Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menanggapi vonis hakim kepada Bharada E atau Richard Eliezer dalam persidangan belum lama ini. Rosti mengungkapkan bahwa dari awal pihak keluarga sudah percaya penuh pada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tidak dapat dipungkiri, kasus pembunuhan Brigadir J ini masih menyisakan duka yang sangat mendalam bagi keluarga. Terlebih lagi Bharada E adalah eksekutor utama dalam pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo itu.

Dalam pernyataannya baru-baru ini, Rosti Simanjuntak sebagai ibu dari Brigadir J berharap masyarakat Indonesia terus mendukung Bharada E terkait vonis hakim yang telah dijatuhkannya. Diketahui, Richard telah divonis 1,5 tahun kurungan penjara akibat kasus ini.

Selain itu, Rosti Simanjuntak berharap nama baik Brigadir J dipulihkan setelah kasus ini menghebohkan masyarakat. Sebelumnya, anak kedua Rosti ini dituding melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Jejak Tangan Manusia atau Hewan? Ungkap Apakah Anda Orang yang Implusif

"Buat vonis Bharada E atau Richard Eliezer yang telah diberikan atau ditentukan hakim yang mulia," kata Rosti Simanjuntak pada 15 Februari 2023, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube tvOneNews.

Pihak keluarga Yosua sudah memercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada para penegak hukum.

"Dari awal kami percaya pada hakim yang mulia, mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bahkan KM (Kuat Maruf) dan RR (Ricky Rizal)," ungkapnya.

Kemudian Rosti mulai menanggapi vonis hakim kepada Bharada E yang telah menembak anaknya.

Baca Juga: Siap Sapa ARMY Indonesia, Suga BTS akan Gelar Konser Solo Tour di Jakarta

"Dan hari ini Bharada E diberikan vonis satu tahun enam bulan," ujarnya.

Rosti mulai menangis sambil berkata lantang menahan kepedihan yang mendalam.

"Memang dalam duka yang sangat berat ini Bharada E ikut serta dalam pembunuhan kepada anak saya," katanya.

Nampaknya Rosti masih terngiang-ngiang ketika peristiwa keji itu terjadi pada anaknya.

Baca Juga: 3 Episode Big Bet Season 2 Tayang Hari Ini, Berikut Pratinjaunya!

"Menghujani peluru itu yang mematikan, sebagai ibu memang saya sangat sangat berduka, sangat-sangat kepedihan yang dalam," ucapnya sambil histeris.

Di tengah situasi yang sulit, akhirnya Bharada E memutuskan untuk membela seniornya untuk terakhir kali di persidangan ini.

"Namun Bharada E dipakai Tuhan juga pada saat persidangan dia mau berkata jujur. Dia mau berani bertanggung jawab atas segala perbuatannya, dengan risiko apa pun," imbuhnya.

Sampai pada akhirnya hakim menjatuhkan hukuman penjara pada Richard.

Baca Juga: Majelis Hakim Sebut Bharada E Punya Kesempatan Tidak Menembak Bagian Vital Brigadir J

Sebelumnya, Richard dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Namun saat ini hakim memberikan vonis hukuman satu tahun enam bulan," lanjutnya.

Rosti dan keluarga percaya bahwa majelis hakim di persidangan kali ini adalah perpanjangan tangan dari Tuhan.

"Kami percaya pada hakim karena hakim perpanjangan tangan Tuhan," harapnya.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan 3 Perbedaan di Antara 2 Gambar? Si Jeli Menemukannya dalam 29 Detik Saja

Ibu Brigadir J ini berharap tidak ada lagi peristiwa memilukan ini ke depannya dan berharap tidak ada Ferdy Sambo selanjutnya.

"Semoga kepedihan yang kami rasakan, jangan ada lagi di negara ini, pejabat-pejabat yang sangat jahat, yang punya kuasa jabatan," jelasnya.

Akibat kasus ini, banyak korban berjatuhan tidak hanya Brigadir J. Hampir 100 orang anggota Polri terseret dalam pusarannya.

"Yang memperlakukan anak muda, masa depannya yang harus diraih, harus dikubur dengan lenyap," ujarnya.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan 3 Perbedaan di Antara 2 Gambar? Si Jeli Menemukannya dalam 29 Detik Saja

Rosti meminta dukungan masyarakat Indonesia untuk memulihkan nama baik anaknya.

Sebelumnya, pihak Putri Candrawathi menuding Yosua melakukan pelecehan seksual.

Namun, menurut keterangan JPU, terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua.

"Rakyat Indonesia turut merasakan ini semua, memohon dukungan untuk pemulihan nama anak kami almarhum Yosua," ujarnya.

Baca Juga: KKB Jadikan Pilot Susi Air Tahanan Politik, Mahfud MD: Utamakan Cara Persuasif

"Tolong untuk kami untuk didukung pemulihan nama baik, anak kami yang telah dirampas nyawanya secara keji," tandas Rosti Simanjuntak terkait vonis hukuman terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x