Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Ini Ganjaran Orang Jujur

- 15 Februari 2023, 14:48 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

PR TASIKMALAYA - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akhirnya mendapat vonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terkait vonis majelis hakim terhadap Richard, ayah Yosua, Samuel Hutabarat, memberikan tanggapannya.

Menurut ayah Brigadir J, vonis hakim terhadap Bharada E ini adalah ganjaran dari kejujuran selama menjalani persidangan. Richard diketahui menjadi justice collaborator dalam kasus yang menggegerkan masyarakat Indonesia ini.

Ayah Brigadir J juga mengungkapkan bahwa Bharada E juga menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam akibat kasus ini. Hal ini ditunjukkan dengan mengakui kesalahan dan meminta maaf hingga bersujud kepada keluarga.

Samuel Hutabarat menilai bahwa majelis hakim cukup arif dan bijaksana dalam menetapkan vonis terhadap Bharada E. Dengan kejujurannya selama ini, akhirnya kasus pembunuhan Brigadir J bisa terbongkar.

Baca Juga: Berstatus Justice Collaborator, Majelis Hakim: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

"Dari awal persidangan tentu kita sudah mengikutinya dengan baik, apalagi dalam hal ini Eliezer sudah diajukan oleh LPSK jadi justice collaborator," kata Samuel Hutabarat pada 15 Februari 2023, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube tvOneNews.

Mengenai vonis tersebut, keluarga Yosua menilai Richard sudah menunjukkan pertobatan yang sungguh-sungguh.

Hal ini berbeda dengan terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Keempatnya dinilai majelis hakim berbelit-belit hingga persidangan menjadi alot.

Baca Juga: Tengah Alami Masa Sulit? Dengarkan 7 Lagu KPop ini untuk Membuatmu Kenbali Semangat

"Dia sudah mengakui segala perbuatan dan kesalahan di hadapan majelis hakim kemudian bersujud di hadapan kita untuk minta maaf," ungkapnya.

Meskipun Richard menjadi eksekutor utama dalam kasus pembunuhan anaknya, majelis hakim melihat sisi lain dari anggota Brimob itu.

"Jadi dalam hal ini tentu majelis hakim sangat memperhatikan dari segi pertobatan yang dilakukan Eliezer," terangnya.

Kemudian Samuel juga mendengar dari berbagai kalangan bahwa Eliezer memang harus menjadi justice collaborator.

Baca Juga: Meski Tanpa Penonton, Fabio Lefundes Optimis Madura United FC Bisa Lakukan yang Terbaik Saat Lawan Persita

"Jadi menurut saya, ini adalah ganjaran orang yang jujur. Seseorang yang jujur pasti ada ganjarannya," jelasnya.

Di sisi lain, Bharada E menjadi eksekutor utama untuk membunuh anaknya, namun bukan otak perencana.

"Memang kalau kita lihat dari kronologi peristiwa, sebenarnya dia yang membunuh anak kita, jadi eksekutor, baru Ferdy Sambo," terangnya.

Satu sisi, Eliezer lah yang membongkar kasus ini hingga terang-benderang hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman.

Baca Juga: Romansa yang Manis! Berikut 5 Drakor Anak Sekolah yang Cocok untuk Remaja

"Kalau kita lihat dari sisi lain, kita melihat Eliezer menjadi salah satu yang mengungkap terbukanya peristiwa pembunuhan," jelasnya.

Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cukup bijaksana memutuskan perkara ini.

"Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan begitu arif menentukan suatu sikap," ungkapnya.

Ditanya apakah keluarga sudah memaafkan Richard Eliezer, Samuel menjawabnya dengan diplomatis.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan 3 Perbedaan di Antara 2 Gambar? Si Jeli Menemukannya dalam 29 Detik Saja

Keluarga Yosua berbesar hati dan mengikhlaskan apa yang sudah terjadi.

"Kalau kita selaku umat beragama, saya rasa semua agama untuk saling memaafkan," ungkapnya.

Menurut Samuel, kita harus saling memaafkan karena Tuhan pun memaafkan kesalahan manusia.

"Kalau kita tanpa memaafkan kesalahan orang, menurut kepercayaan saya, tidak akan dimaafkan Tuhan," tandas Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J menanggapi vonis hukuman penjara untuk Bharada E.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah