Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Ini Ganjaran Orang Jujur

- 15 Februari 2023, 14:48 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca Juga: Tengah Alami Masa Sulit? Dengarkan 7 Lagu KPop ini untuk Membuatmu Kenbali Semangat

"Dia sudah mengakui segala perbuatan dan kesalahan di hadapan majelis hakim kemudian bersujud di hadapan kita untuk minta maaf," ungkapnya.

Meskipun Richard menjadi eksekutor utama dalam kasus pembunuhan anaknya, majelis hakim melihat sisi lain dari anggota Brimob itu.

"Jadi dalam hal ini tentu majelis hakim sangat memperhatikan dari segi pertobatan yang dilakukan Eliezer," terangnya.

Kemudian Samuel juga mendengar dari berbagai kalangan bahwa Eliezer memang harus menjadi justice collaborator.

Baca Juga: Meski Tanpa Penonton, Fabio Lefundes Optimis Madura United FC Bisa Lakukan yang Terbaik Saat Lawan Persita

"Jadi menurut saya, ini adalah ganjaran orang yang jujur. Seseorang yang jujur pasti ada ganjarannya," jelasnya.

Di sisi lain, Bharada E menjadi eksekutor utama untuk membunuh anaknya, namun bukan otak perencana.

"Memang kalau kita lihat dari kronologi peristiwa, sebenarnya dia yang membunuh anak kita, jadi eksekutor, baru Ferdy Sambo," terangnya.

Satu sisi, Eliezer lah yang membongkar kasus ini hingga terang-benderang hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah