Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK: Jadi Contoh untuk Peranan di Kasus Lainnya

- 15 Februari 2023, 13:53 WIB
Bharada E disebut menjadi justice collaborator oleh LPSK.
Bharada E disebut menjadi justice collaborator oleh LPSK. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

PR TASIKMALAYA – Bharada Richard Eliezer atau dikenal dengan sapaan Bharada E kini telah mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar Rabu, 15 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” kata hakim.

Vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa, dimana sebelumnya Bharada E dituntut dengan 15 tahun penjara.

Keringanan hukuman tersebut dilihat dari keterlibatan Bharada E atau bisa dibilang sebagai justice collaborator dalam sidang penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Meski Tanpa Penonton, Fabio Lefundes Optimis Madura United FC Bisa Lakukan yang Terbaik Saat Lawan Persita

Perannya menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini menjadi sorotan publik.

Menurut Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, menyebut bahwa Bharada E jadi contoh justice collaborator dalam kasus ini.

Melihat keringanan hukuman yang didapatkan oleh Bharada E, Wakil LPSK mengharapkan peran justice collaborator pada kasus Bharada E ini bisa memberikan pengaruh untuk peranan lainnya di kasus lain.

“Kami berharap orang yang hendak jadi menjadi justice collaborator pasti melihat kasus ini dan jangan sampai kemudian kasus ini membuat yang bersangkutan mundur sehingga kasus besar tidak tertutup,” ujarnya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Romansa yang Manis! Berikut 5 Drakor Anak Sekolah yang Cocok untuk Remaja

Menurutnya, kasus besar di Indonesia masih banyak yang belum terungkap karena sering dipenuhi oleh skenario yang dibuat oleh pelaku. Sehingga hal itu membuat penyelidik kesulitan dalam mengusut fakta dan menyelesaikan kasus-kasus itu.

Maka dari itu, Susilaningtyas berharap kasus Bharada E ini menjadi contoh untuk peranan lain dalam mengungkap fakta.

Ia juga menambahkan, peranan Bharada E sebagai justice collaborator itu tidak membuatnya menyesal.

“Yang pasti jangan sampai Richard menyesal jadi justice collaborator,” tandasnya.

Baca Juga: Soal Biaya Haji, Kemenag dan DPR Belum Temui Kata Sepakat karena 3 Hal Ini

Diketahui, hukuman yang diterima terdakwa Bharada E ini jauh lebih ringan dari empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dimana Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi dijatuhkan hukuman penjara 20 tahun, sementara Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijathukan hukuman penjara 13 tahun.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah