PR TASIKMALAYA – Bripka Ricky Rizal telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 13 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Februari 2023.
Ricky Rizal pun mulai berkomentar soal apakah dirinya berniat menghabisi nyawa Brigadir J usai mendapatkan hasil vonis yang dipaparkan oleh majelis hakim di dalam ruang sidang.
Dalam keterangannya, ia mengaku tidak mengetahui akan adanya peristiwa penembakan di rumah Ferdy Sambo yang berada di Rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga dengan korban Brigadir J.
Pernyataan tersebut disampaikan olehnya setelah selesai mendengar putusan vonis oleh JPU terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J pada 14 Februari 2023.
“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak mengetahuinya,” ujar Ricky Rizal seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Setelah memberikan pernyataan tersebut, Ricky Rizal tidak banyak berkomentar dan dia menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum.
“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonis Ricky Rizal, mulai dari hal yang meringankan dan memberatkan.