Hakim pun mempertimbangkan pula hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa. Salah satu yang memberatkan adalah Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Kemudian, Ricky Rizal dinilai oleh majelis hakim berbelit-belit serta tidak berterus terang saat menyampaikan keterangan dalam sidang.
Sedangkan hal-hal yang meringankan Ricky Rizal, yaitu terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, sehingga diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Ditambahkan oleh Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, dalam pemaparan pertimbangan, bahwa majelis hakim menyatakan Ricky Rizal turut serta dalam unsur perencanaan kasus pembunuhan Brigadir J.
Vonis yang diputuskan oleh hakim tersebut ternyata lebih berat dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Dengan selesainya sidang putusan pada hari kedua ini, maka 4 terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah mendapatkan pidana atas perbuatan yang telah mereka lakukan.
Kemudian besok akan diselenggarakan sidang putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), di PN Jakarta Selatan, yang sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman 12 tahun penjara.***