PR TASIKMALAYA - Setelah hakim putuskan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, akankah Mantan Kadiv Propam ini ajukan banding?
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa, Ferdy Sambo tentunya merasa kecewa dan mungkin akan banding dan berjuang sampai kasasi atau PK.
Lantaran, menurutnya, meskipun Ferdy Sambo telah membawa problematik untuk Polri, akan tetapi sebenarnya ada hal yang bisa meringankan Mantan Kadiv Propam tersebut.
Namun sayangnya, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang sebenarnya bisa meringankan hukuman yang diterima Ferdy Sambo.
"Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada, seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat," ujar Ketua IPW itu pada Selasa 14 Februari 2023 yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Menurutnya, putusan Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa telah memunculkan potensi atas problem baru pada Polri.
Sugeng menilai bahwa jika melihat kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo tak layak untuk diberikan hukuman mati. Menurutnya, kejahatan tersebut memang kejam tapi tidak sadis dan bahkan itu disebabkan karena lepas kontrol emosi.
Kemudian, Sugeng menjelaskan bahwa motif dendam karena alasan apapun itu jika diwujudkan dengan tindakan jahat yang tak menimbulkan siksaan dalam waktu yang lama sebelum kematian itu bukanlah kejahatan sadisme.
Baca Juga: Persib vs PSM Makassar: Maung Bandung Tak Diperkuat Salah Satu Pemain Andalan