Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 14 Februari 2023, 18:18 WIB
Terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara.
Terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PR TASIKMALAYA – Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dilanjutkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan dihadiri oleh terdakwa, Ricky Rizal pada Selasa, 14 Februari 2023.

Berdasarkan hasil sidang putusan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucap Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Februari 2023, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Kru The Last of Us Tak Diizinkan Ucap Kata 'Zombie' di Lokasi Syuting, Kenapa?

Dalam kasus ini, hakim menetapkan bahwa Ricky Rizal terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan ini sama dengan terdakwa lainnya, sedangkan Ferdy Sambo mendapatkan tambahan dakwaan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hal itu merupakan putusan atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46, pada Jumat, 8 Juli 2023.

Hakim meyakini dan menyimpulkan bahwa Ricky Rizal telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J, bersama dengan terdakwa lainnya.

Baca Juga: Bukan karena Berita Pernikahan, Ternyata Ini yang Buat Penggemar Kecewa pada Lee Seung Gi

Hakim pun mempertimbangkan pula hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa. Salah satu yang memberatkan adalah Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Kemudian, Ricky Rizal dinilai oleh majelis hakim berbelit-belit serta tidak berterus terang saat menyampaikan keterangan dalam sidang.

Sedangkan hal-hal yang meringankan Ricky Rizal, yaitu terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, sehingga diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Baca Juga: Tes IQ: Aduh! Bantu Adik Ini Cari 3 Perbedaan Gambar, si Jeli Pintar Langsung Tau dalam Hitungan Detik!

Ditambahkan oleh Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, dalam pemaparan pertimbangan, bahwa majelis hakim menyatakan Ricky Rizal turut serta dalam unsur perencanaan kasus pembunuhan Brigadir J.

Vonis yang diputuskan oleh hakim tersebut ternyata lebih berat dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Dengan selesainya sidang putusan pada hari kedua ini, maka 4 terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah mendapatkan pidana atas perbuatan yang telah mereka lakukan.

Kemudian besok akan diselenggarakan sidang putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), di PN Jakarta Selatan, yang sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman 12 tahun penjara.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x