Baca Juga: Bukan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Disebut Punya Sakit Hati Terhadap Brigadir J
Diketahui sebelumnya, putusan hakim tersebut dijatuhkan karena terdakwa Kuat Ma'ruf telah terlibat atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuat Ma'ruf terlibat perkara kasus ini dengan empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal di rumah dinas Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Atas perbuatannya, Kuat Maruf beserta empat terdakwa lainnya dinyatakan secara sah telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar yang Pertama Kali Dilihat Mengungkap Karakter Anda tentang Diri Sendiri
Namun, Ferdy Sambo juga mendapat dakwaan bahwa telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Dapati informasi terbaru di Google News