Setelah Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Ajukan Banding: Saya Tidak Membunuh

- 14 Februari 2023, 15:50 WIB
Kuat Maruf mengajukan banding usai divonis hukuman 15 tahun penjara dan klaim jika dirinya tidak membunuh.
Kuat Maruf mengajukan banding usai divonis hukuman 15 tahun penjara dan klaim jika dirinya tidak membunuh. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PR TASIKMALAYA – Terdakwa Kuat Maruf telah dijatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 15 tahun,” kata hakim yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana sebelumnya Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.

Atas vonis yang kini diterimanya, Kuat Maruf akan ajukan banding untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Jarang Terekspos, Maudy Ayunda Takut pada Hewan yang Sering Dianggap Lucu

“Iya (banding). Saya akan banding,” katanya kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Februari 2023.

Menurutnya, ia keberatan dengan vonis hukuman 15 penjara tersebut karena ia merasa bahwa tidak ikut andil dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” ujarnya.

Maka dari itu, terdakwa Kuat Maruf akan mengajukan dan menjalankan banding dalam proses hukum selanjutnya untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Baca Juga: Bukan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Disebut Punya Sakit Hati Terhadap Brigadir J

Diketahui sebelumnya, putusan hakim tersebut dijatuhkan karena terdakwa Kuat Ma'ruf telah terlibat atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kuat Ma'ruf terlibat perkara kasus ini dengan empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal di rumah dinas Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Atas perbuatannya, Kuat Maruf beserta empat terdakwa lainnya dinyatakan secara sah telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar yang Pertama Kali Dilihat Mengungkap Karakter Anda tentang Diri Sendiri

Namun, Ferdy Sambo juga mendapat dakwaan bahwa telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Dapati informasi terbaru di Google News

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x