Bukan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Disebut Punya Sakit Hati Terhadap Brigadir J

- 14 Februari 2023, 15:35 WIB
Hakim sebut Putri Candrawathi merasa sakit hati terhadap Brigadir J sehingga menuduh korban melakukan pelecehan seksual.
Hakim sebut Putri Candrawathi merasa sakit hati terhadap Brigadir J sehingga menuduh korban melakukan pelecehan seksual. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Mengingat sebelumnya hubungan Brigadir J dan Putri Candrawathi saat itu tidak ada masalah. Hal ini diketahui berdasarkan kesaksian dari adik Brigadir J, Mahareza Putra saat hadir dalam persidangan sebagai saksi.

“Berdasarkan keterangan saksi Mahareza pada tanggal 4 Juli 2022 menerima SMS WA dari Putri yang mengirimkan foto korban sedang setrika baju anak-anak terluka saat sebelum kembali masuk ke Asrama Taruna Nusantara, Magelang. Dan di tulis 'Mau digaji berapa abangmu yang baik ini, yang sangat perhatian pada anak-anak saya'. Saksi menerangkan bahwa Putri sangat terkesan baik dengan sikap alm Yosua,” tutur Wahyu menjelaskan.

Wahyu Iman Santoso menilai ada perbuatan dari Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi sakit hati. Namun dilaporkan ke suaminya, Ferdy Sambo seolah-olah terjadi peristiwa pelecehan seksual atau kekerasan seksual.

Baca Juga: Siap Hibur Penonton, Go Kyung Pyo dan Kang Han Na Dikonfirmasi Main Drama Komedi 'No Secret'

“Menimbang bahwa sebagaimana yang dijelaskan di atas, dapat diartikan, ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, sehingga Putri membuat pesan atas perintah yang seolah-olah korban Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepadanya,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi sendiri telah dijatuhi vonis hukuman penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dilansir dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis 'Taxi Driver 2', Lee Je Hoon Bertekad Hancurkan Siapapun yang Mengancam Tim Taksinya

Majelis Hakim menyimpulkan Putri Candrawathi terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J. Putusan itu diambil berdasarkan dengan pertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x