Bukan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Disebut Punya Sakit Hati Terhadap Brigadir J

- 14 Februari 2023, 15:35 WIB
Hakim sebut Putri Candrawathi merasa sakit hati terhadap Brigadir J sehingga menuduh korban melakukan pelecehan seksual.
Hakim sebut Putri Candrawathi merasa sakit hati terhadap Brigadir J sehingga menuduh korban melakukan pelecehan seksual. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PR TASIKMALAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menganggap Putri Candrawathi tidak mengalami pelecehan seksual. Namun hanya sakit hati pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, keyakinan tersebut berdasarkan tuduhan rekayasa pelanggaran. Salah satunya saat Kuat Ma'ruf melihat Brigadir J berada di kamar tidur Putri Candrawathi di Rumah Magelang.

Saat itu dikatakan bahwa Kuat Ma'ruf memanggil Susi untuk memeriksa kondisi Putri Candrawathi di kamar. Kemudian malah menemukannya berbaring di depan kamar mandi.

Wahyu Iman Santoso lantas menyebut adanya kejanggalan terkait kronologis tersebut, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tes IQ Matematika: Berapa Angka yang Hilang? Orang Jenius Pasti Bisa Jawab dalam Waktu Kurang dari 25 Detik!

“Menimbang bahwa saksi Susi mengangkat Putri Candrawathi. Setelah itu Putri sadar dan menangis seperti ketakutan dan menanyakan 'Mana Ricky, mana Richard, mana hape ku?' PC sambil menangis ketakutan. PC Bilang 'Yosua sadis sekali sama ibu. Yosua sadis sama sekali sama ibu',” ucap Hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Menurutnya, kejanggalan kronologis tersebut karena Brigadir J dan ajudan lainnya ikut serta merayakan hari jadi pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022. 

“Menimbang bahwa, apabila mencermati kejadian di atas, telah terjadi penganiayaan terhadap Putri Candtawathi," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Diharapkan jadi Momentum Polri, Kompolnas: Bersih-bersih dari Anggota Nakal

Mengingat sebelumnya hubungan Brigadir J dan Putri Candrawathi saat itu tidak ada masalah. Hal ini diketahui berdasarkan kesaksian dari adik Brigadir J, Mahareza Putra saat hadir dalam persidangan sebagai saksi.

“Berdasarkan keterangan saksi Mahareza pada tanggal 4 Juli 2022 menerima SMS WA dari Putri yang mengirimkan foto korban sedang setrika baju anak-anak terluka saat sebelum kembali masuk ke Asrama Taruna Nusantara, Magelang. Dan di tulis 'Mau digaji berapa abangmu yang baik ini, yang sangat perhatian pada anak-anak saya'. Saksi menerangkan bahwa Putri sangat terkesan baik dengan sikap alm Yosua,” tutur Wahyu menjelaskan.

Wahyu Iman Santoso menilai ada perbuatan dari Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi sakit hati. Namun dilaporkan ke suaminya, Ferdy Sambo seolah-olah terjadi peristiwa pelecehan seksual atau kekerasan seksual.

Baca Juga: Siap Hibur Penonton, Go Kyung Pyo dan Kang Han Na Dikonfirmasi Main Drama Komedi 'No Secret'

“Menimbang bahwa sebagaimana yang dijelaskan di atas, dapat diartikan, ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, sehingga Putri membuat pesan atas perintah yang seolah-olah korban Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepadanya,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi sendiri telah dijatuhi vonis hukuman penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dilansir dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis 'Taxi Driver 2', Lee Je Hoon Bertekad Hancurkan Siapapun yang Mengancam Tim Taksinya

Majelis Hakim menyimpulkan Putri Candrawathi terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J. Putusan itu diambil berdasarkan dengan pertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Ternyata vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 18 Januari 2023, di mana sebelumnya Putri Candrawathi dituntut dengan pidana penjara 8 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x