Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Diharapkan jadi Momentum Polri, Kompolnas: Bersih-bersih dari Anggota Nakal
Terbaru, Kuat Maruf akan mencoba untuk mengajukan banding dalam proses hukum selanjutnya. Dengan harapan, Kuat Maruf mendapatkan keringanan hukum dari JPU.
Adapun alasan ia melakukan banding karena dirinya tidak merasa melakukan pembunuhan dan merencanakan pembunuhan.
“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” jelasnya pada 14 Februari 2023.
Sebelumnya Kuat Maruf juga dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Tetapi, JPU mulai merubah masa hukuman Kuat Ma'ruf menjadi 15 tahun penjara dengan beberapa pertimbangan.
Sampai artikel ini tayang, Kuat Maruf masih menyusun rencana untuk mengajukan banding untuk diberikan keringanan.***
Ikuti update terbarunya di Google News