Kuat Maruf Berikan Gestur Salam Unik pada JPU dalam Sidang Lanjutan, Apa Maksudnya?

- 14 Februari 2023, 14:41 WIB
Usai divonis jalani masa hukuman selama 15 tahun, Kuat Marif memberikan gestur unik pada Jaksa Penuntut Umum dan awak media.
Usai divonis jalani masa hukuman selama 15 tahun, Kuat Marif memberikan gestur unik pada Jaksa Penuntut Umum dan awak media. /Antara/Indrianto Eko Suwarso dan PMJ News/

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Diharapkan jadi Momentum Polri, Kompolnas: Bersih-bersih dari Anggota Nakal

Terbaru, Kuat Maruf akan mencoba untuk mengajukan banding dalam proses hukum selanjutnya. Dengan harapan, Kuat Maruf mendapatkan keringanan hukum dari JPU.

Adapun alasan ia melakukan banding karena dirinya tidak merasa melakukan pembunuhan dan merencanakan pembunuhan.

“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” jelasnya pada 14 Februari 2023.

Sebelumnya Kuat Maruf juga dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Preview dan Link Live Streaming Persib vs PSM Makassar di BRI Liga 1, Pangeran Biru Bawa Misi Pembalasan

Tetapi, JPU mulai merubah masa hukuman Kuat Ma'ruf menjadi 15 tahun penjara dengan beberapa pertimbangan.

Sampai artikel ini tayang, Kuat Maruf masih menyusun rencana untuk mengajukan banding untuk diberikan keringanan.***

Ikuti update terbarunya di Google News

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah