Terbukti Salahgunakan Dana Korban Pesawat Lion Air, Mantan Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

- 25 Januari 2023, 09:18 WIB
Mantan Presiden ACT, Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara.
Mantan Presiden ACT, Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara. /Antara/Reno Esnir

PR TASIKMALAYA - Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023.

Sebelum memutuskan vonis terhadap Ahyudin, hakim mempertimbangkan berbagai hal untuk dimasukkan ke dalam vonis, yakni yang memberatkan dan meringankan hukumannya.

Tindakan Ahyudin yang menyalagunakan dana sosial untuk para korban pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 dengan nomor penerbangan JT 610 yang jatuh di Karawang pada 2018 lalu, menjadi hal yang memberatkan hukuman untuknya.

"Perbuatan terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat," ujar hakim anggota Hendra Yusristiawan, dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.Com dari PMJ News.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pohon Paling Istimewa yang Dipilih Gambarkan Sifat dan Karakter Anda yang Sebenarnya

Menurut Hakim Hendra, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dari dana sosial dan korban pesawat Air Asia.

Adapun hal yang meringankan terdakwa salah satunya adalah sikapnya yang berterus terang dan menyesali perbuatannya menjadi pertimbangan hakim.

"Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," kata Hakim Hendra.

Selain itu, yang menjadi pertimbangan lainnya adalah mantan Presiden ACT tersebut memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Amerta Indah Otsuka Buka Posisi Management Trainee, Warga Tasikmalaya Bisa Melamar

Vonis yang dijatuhkan terhadap Ahyudin oleh hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya empat tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Selasa, 27 Januari 2022.

Tuntutan tersebut sama dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa terhadap dua terdakwa lain, yakni Ibnu Hajar, Presiden ACT 2019-2022 dan Hariyana Hermain, mantan Vice President Operational ACT.

Vonis 3,5 tahun tersebut dijatuhkan usai Ahyudin dinyatakan terbukti melakukan penggelapan dana dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang ditujukan untuk para korban pesawat Air Asia yang mengalami kecelakaan pada 29 Oktober 2018 silam.

BCIF merupakan dana yang diberikan oleh The Boeing Company untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat yang jatuh di perairan Karawang yang menewaskan seluruh penumpangnya.

Baca Juga: Kurang Bisa Diandalkan, ini 4 Zodiak yang Buruk dalam Memberi Nasihat soal Cinta!

Jaksa mengungkapkan bahwa yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF sebesar Rp117 miliar dari jumlah dana yang diterima sebesar Rp138.546.388.500.

Sementara itu, dana yang disalurkan oleh yayasan ACT kepada para korban pesawat Air Asia hanya sebesar Rp20.563.857.503. Sisanya digunakan oleh ketiga terdakwa yang tidak sesuai dengan kesepakatan bersama Boeing.

Mengenai putusan vonis yang dijatuhkan hakim, Ahyudin dan tim kuasa hukumnya menyatakan belum memutuskan untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah digelarnya sidang.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah