PR TASIKMALAYA - Pada hari ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa dua orang yang bersangkutan dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT.
Dari kedua orang itu, yang pertama adalah Ibnu Khajar yang diketahui sebagai Presiden ACT.
Lalu yang kedu yakni Ahyudin selaku eks Presiden ACT.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS, Presiden ACT dan Eks Presiden ACT ini diduga melakukan penyelewengan dana kemanusiaan.
Oleh karena itu, dua orang ini akan menjalani proses pemeriksaan Bareskrim polri terhadap kasus yang diduga.
Brigjen Whisnu Hermawan, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polrimemebri komentar.
"Pemanggilan terhadap bapak Ibnu Khajar dan Ahyudin," katanya, saat melakukan konfirmasi, pada Jum'at, 8 Juli 2022.
Kedua orang ini,rencananya akan diperiksa pada jam 11.00 atau 13.00, terhadap temuan yang didapatkan dari tim penyidik.