Kewajiban PPS
1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
Baca Juga: Preview dan Jam Tayang Anime One Piece Episode 1048: Kembalinya Luffy dan Momonosuke ke Onigashima
4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan atau Desa
6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: 10 Ucapan Tahun Baru Imlek 2023 yang Menarik dan Bisa Dibagikan ke Sosial Media dan WhatsApp