Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024

- 21 Januari 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi PBerikut tugas, wewenang, dan kewajiban panitia pemungutan suara (PPS) menjelang Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024).*milu.
Ilustrasi PBerikut tugas, wewenang, dan kewajiban panitia pemungutan suara (PPS) menjelang Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024).*milu. /Antara/RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Kewajiban PPS

1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap

2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

Baca Juga: Preview dan Jam Tayang Anime One Piece Episode 1048: Kembalinya Luffy dan Momonosuke ke Onigashima

4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS

5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan atau Desa

6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara

7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: 10 Ucapan Tahun Baru Imlek 2023 yang Menarik dan Bisa Dibagikan ke Sosial Media dan WhatsApp

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah