Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024

- 21 Januari 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi PBerikut tugas, wewenang, dan kewajiban panitia pemungutan suara (PPS) menjelang Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024).*milu.
Ilustrasi PBerikut tugas, wewenang, dan kewajiban panitia pemungutan suara (PPS) menjelang Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024).*milu. /Antara/RENO ESNIR/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA - Pelaksanaan seleksi panitia pemungutan suara (PPS) menjelang Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) telah memasuki babak akhir. Pada Jumat, 20 Januari 2023 kemarin, KPU telah mengumumkan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024.

Petugas PPS nantinya akan membantu jalannya penyelenggaraan Pemilu 2024 dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa. PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota.

Di bawah PPS ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat menjadi KPPS. KPPS adalah kelompok yang dibentuk olek PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota PPS sudah ditetapkan pada Jumat kemarin, dan akan dilantik pada 24 Januari 2023 mendatang. PPS akan bekerja selama 15 bulan, dan mendapatkan honor dari KPU.

Baca Juga: Tes IQ: Benarkah Kamu Jeli? Cari 4 Perbedaan yang Ada di Minuman Segar Ini

Honor untuk ketua PPS adalah Rp1,5 juta per bulan, sedangkan anggota PPS sebesar Rp1,3 juta per bulan.

Adapun tugas, wewenang, dan kewajiban PPS adalah sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Pikiran Rakyat Depok.

Tugas PPS

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara

Baca Juga: Puji Permainan Madura United, Luis Milla: Babak Kedua Jadi Milik Persib

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x