Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024

- 21 Januari 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi PBerikut tugas, wewenang, dan kewajiban panitia pemungutan suara (PPS) menjelang Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024).*milu.
Ilustrasi PBerikut tugas, wewenang, dan kewajiban panitia pemungutan suara (PPS) menjelang Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024).*milu. /Antara/RENO ESNIR/ANTARA FOTO

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS

1. Membentuk KPPS

Baca Juga: Prediksi Arsenal vs Man United di Liga Inggris 22 Januari 2023, Adu Taktik Arteta Kontra ETH

2. Mengangkat Pantarlih

3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap

4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Willian Correia Bakal Diturunkan di Laga Lawan PSS Sleman, Ini Harapan Rahmad Darmawan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah