10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS
1. Membentuk KPPS
Baca Juga: Prediksi Arsenal vs Man United di Liga Inggris 22 Januari 2023, Adu Taktik Arteta Kontra ETH
2. Mengangkat Pantarlih
3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Willian Correia Bakal Diturunkan di Laga Lawan PSS Sleman, Ini Harapan Rahmad Darmawan