Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara

- 18 Januari 2023, 12:59 WIB
Istri Ferdy Sambo,yakni Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo,yakni Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Reno Esnir

Empat terdakwa diketahui terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah di Kompleks Polri Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022 silam.

Sementara itu, diberitaman sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan suami Putri Candrawathi, yakni Ferdy Sambo telah dilakukan kemarin, Selasa 17 Januari 2023.

Dalam sidang yang digelar di PN Jaksel tersebut, Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Lihat Perbedaan dari Gadis Mukbang? Orang Teliti Nggak Mungkin Kesulitan

JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Sebelum membacakan tuntutan hukuman pidana untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan dalam tuntutannya.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x