Empat terdakwa diketahui terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah di Kompleks Polri Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022 silam.
Sementara itu, diberitaman sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan suami Putri Candrawathi, yakni Ferdy Sambo telah dilakukan kemarin, Selasa 17 Januari 2023.
Dalam sidang yang digelar di PN Jaksel tersebut, Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Tes IQ: Bisa Lihat Perbedaan dari Gadis Mukbang? Orang Teliti Nggak Mungkin Kesulitan
JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Sebelum membacakan tuntutan hukuman pidana untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan dalam tuntutannya.***