Terbukti Dalang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

- 17 Januari 2023, 14:23 WIB
Hasil sidang  yang digelar pada 17 Januari 2023 menyatakan bahwa FSerdy Sambo terbukti dalang dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Hasil sidang yang digelar pada 17 Januari 2023 menyatakan bahwa FSerdy Sambo terbukti dalang dari kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

 

PR TASIKMALAYA – Hasil sidang terkait tuntutan Ferdy Sambo yang digelar pada 17 Januari 2023 menyatakan bahwa FS terbukti dalang dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Ferdy Sambo resmi dituntut dengan pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut dinyatakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana seumur hidup,” ungkap Jaksa yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Lowongan Kerja Social Media Strategist di Lozy Hijab Tasikmalaya, Fresh Graduate Bisa Melamar

Hasil putusan akhir menyatakan bahwa Ferdy Sambo adalah dalang dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tidak hanya Ferdy Sambo, empat terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x