Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup

- 17 Januari 2023, 14:10 WIB
Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

PR TASIKMALAYA- Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan.

Informasi ini disampaikan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 17 Januari 2023.

Yang mana dalam persidangan lanjutan terdakwa Ferdy Sambo yang dijadwalkan hari ini, agendanya ialah pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Tersedia Preview Pertandingan Persis Solo vs Persija Jakarta di BRI Liga 1 Pekan ke 19

Dalam persidangan, terdakwa Ferdy Sambo pun dituntut pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa pada Selasa, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Seperti yang diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ada lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Seluruh terdakwa pun terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: TAMAT! The Forbidden Marriage Episode 11 dan 12 Tayang Kapan?

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x