Terbukti Dalang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

- 17 Januari 2023, 14:23 WIB
Hasil sidang  yang digelar pada 17 Januari 2023 menyatakan bahwa FSerdy Sambo terbukti dalang dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Hasil sidang yang digelar pada 17 Januari 2023 menyatakan bahwa FSerdy Sambo terbukti dalang dari kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

Hal itu dilihat dari perbuatan terdakwa yang menjadi dalang dan keterlibatannya atas pembunuhan Brigadir J, berbelit dalam persidangan dan tidak mengakui kesalahan dan perbuatannya hingga sidang berakhir.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup

Oleh karena itu, jaksa menyatakan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri ini.

Terdakwa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya kurang lebih 20 tahun.

Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam hal tersebut Ferdy Sambo dijerat Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah