Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Brigadir J

- 17 Januari 2023, 13:56 WIB
Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup
Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup /Dok. PMJ News

PR TASIKMALAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai jatuhkan pidana kepada Ferdy Sambo soal pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan.

JPU mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus tersebut.

Dengan kata lain, Ferdy Sambo akan berada dalam jeruji besi selama hidup nya setelah JPU menjatuhkan pidana tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh JPU kepada Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan.

Baca Juga: 5 Hal yang Ditunggu Penggemar Attack on Titan Season 4 Part 3, Salah Satunya Nasib Eren Yeager

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa pada 17 Januari 2023 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Ferdy Sambo terlibat dengan empat orang lainnya. Seperti Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J pada Juli 2022 silam di kediaman Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa telah melanggar pasal berlapis terkait pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan

Baca Juga: Tes IQ: Lihat Lebih dari 1 Perbedaan di Antara Anak-anak? Terbukti Cerdas Jika Menemukannya 

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x