Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Brigadir J

- 17 Januari 2023, 13:56 WIB
Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup
Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup /Dok. PMJ News

Pertama Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta yang ketiga sekaligus terakhir adalah Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak berharap JPU jatuhkan pidana ke Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.

Baca Juga: Persita Tangerang vs Persebaya Surabaya di BRI Liga 1, Ambisi Curi 3 Poin!

"Kami berharap JPU tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup,” ujar Martin pada 17 Januari 2023.

Martin berharap tuntutan yang diajukan oleh JPU dapat mencerminkan sekaligus perlihatkan rasa keadilan untuk korban, khususnya keluarga Brigadir J dan masyarakat.

“Mengingat Terdakwa Ferdy Sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP,” kata Martin.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah