Dalam konteks sosial dan politik, mengenai keamanan, otoritas penyelenggara Pemilu dan negara.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, mengenai hak memilih, kampanye dan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan Pemilu, serta pengawasan Pemilu.
Dalam dimensi kontestasi, mengenai hak pilih dan kampanye calon. Terakhir, dalam dimensi partisipasi, mengenai partisipasi pemilih dan kelompok masyarakat.
Sebagai catatan bahwa dimensi penyelenggaraan Pemilu berkontribusi terbesar dalam kerawanan Pemilu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca Juga: Kemenag Konfirmasi Pemberangkatan Haji Pertama pada Bulan Mei 2023
Tidak hanya itu, Bawaslu juga menyampaikan terkait isu strategis Pemilu 2024, antara lain netralisasi dan profesionalitas penyelenggara Pemilu, pelaksanaan tahapan Pemilu di daerah otonomi baru di Papua, potensi polarisasi masyarakat, intensitas penggunaan media sosial terus meningkat, dan pemenuhan hak memilih dan dipilih bagi perempuan dan kelompok rentan.
“Kami akan memakai IKP 2024 sebagai cara pandang, sebagai masukan untuk mitigasi proses pelaksanaan Pemilu di tiap tahapan-tahapan selanjutnya,” ucap Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.***