Kasus Teddy Minahasa Telah Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat

- 12 Januari 2023, 11:55 WIB
Kasus dugaan pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat.*
Kasus dugaan pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat.* /Facebook.com/Teddy Minahasa Putra

PR TASIKMALAYA — Kasus dugaan pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa masih terus berlanjut.

Kemarin, Rabu, 11 Januari 2023, Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah melakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa dan enam orang lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Pihak Kejari Jakarta Barat telah menerima sejumlah barang bukti kasus Irjen Pol Teddy Minahasa, salah satunya narkoba jenis sabu dengan berat 55,34 gram.

Kepala Kejaksaan Negeri, Iwan Ginting, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima barang bukti dari masing-masing tersangka, termasuk Irjen Pol Teddy Minahasa.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Anda Jenius dan Punya Mata Elang, Cari kata House Pada Gambar Ini dalam 10 Detik

“Kemudian barang bukti ada beberapa barang kita teliti dan kita terima dari masing-masing tersangka,” ucap Iwan, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Tujuh orang tersangka kasus dugaan pengedaran narkotika telah dilimpahkan ke Kajri Jakarta Barat.

Ketujuh orang tersebut antara lain, Irjen Pol Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, Kasranto, Janto Situmorang, Linda Pujiastuti atau Anita, M Nasir atau Daeng, dan Syamsul Ma’arif.

Barang bukti yang telah diamankan dan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat yaitu:

Baca Juga: Lowongan Kerja Deepublish, Dibuka Posisi Digital Ads untuk S1 Semua Jurusan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x