Sedangkan di stasiun Gambir terdapat 12.000 penumpang dengan layanan operasional 35 KA.
Aturan vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan jauh kembali diingatkan oleh KAI Daop 1 Jakarta.
Masyarakat yang akan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari Daop 1 Jakarta, agar memperhatikan kembali aturan vaksin terbaru.
Aturan tersebut telah diberlakukan dengan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Baca Juga: Penulis Avatar: The Way of Water Berbicara Tentang Misteri Ayah Kiri
Berikut aturan vaksin baru sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan:
Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin booster (ketiga);
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
Baca Juga: The Interest of Love Episode 4 Malam Ini: Cinta Segi Empat yang Kian Rumit
Usia 5-12 tahun:
- Wajib vaksin kedua;
- Berasal dari penjualan luar negeri, tidak wajib vaksin;
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, harus didampingi orang tua yang telah mendapatkan vaksin lengkap.
Baca Juga: Apa Itu Amoeba Pemakan Otak, Benarkah Bisa Memicu Kematian?