Tiket KA Ludes Terjual hingga 390 Ribu di Periode Nataru, Meningkat dari Tahun Lalu

- 29 Desember 2022, 15:57 WIB
Penjualan tiket KA di periode Nataru meningkat dari tahun sebelumnya.
Penjualan tiket KA di periode Nataru meningkat dari tahun sebelumnya. /PR Tasikmalaya/Andrian Rochmansyah Pratama/

Sedangkan di stasiun Gambir terdapat 12.000 penumpang dengan layanan operasional 35 KA.

Aturan vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan jauh kembali diingatkan oleh KAI Daop 1 Jakarta.

Masyarakat yang akan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari Daop 1 Jakarta, agar memperhatikan kembali aturan vaksin terbaru.

Aturan tersebut telah diberlakukan dengan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Baca Juga: Penulis Avatar: The Way of Water Berbicara Tentang Misteri Ayah Kiri

Berikut aturan vaksin baru sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan:

Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin booster (ketiga);
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;

Baca Juga: The Interest of Love Episode 4 Malam Ini: Cinta Segi Empat yang Kian Rumit

Usia 5-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua;
  • Berasal dari penjualan luar negeri, tidak wajib vaksin;
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, harus didampingi orang tua yang telah mendapatkan vaksin lengkap.

Baca Juga: Apa Itu Amoeba Pemakan Otak, Benarkah Bisa Memicu Kematian?

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah