Sidang Bharada E, Albert Aries Bahas soal Keadaan Terpaksa Seseorang Terima Perintah Hadapi Konflik Berisiko

- 28 Desember 2022, 16:35 WIB
Saksi ahli hukum pidana dihadirkan oleh pihak terdakwa Bharada Eliezer, alias Bharada E pada persidangan kasus Brigadir J hari ini.
Saksi ahli hukum pidana dihadirkan oleh pihak terdakwa Bharada Eliezer, alias Bharada E pada persidangan kasus Brigadir J hari ini. /

PR TASIKMALAYA — Pada hari ini, Rabu, 28 Desember 2022, persidangan kasus pembunuhan Brigadir J masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saksi ahli hukum pidana dihadirkan oleh pihak terdakwa Bharada Eliezer, alias Bharada E pada persidangan hari ini.

Dalam sidang terdakwa Bharada E, Albert Aries, ahli hukum pidana, menyinggung perihal adanya keadaan terpaksa pada seseorang yang menerima perintah dari atasan.

Ia mengatakan terkait Pasal 51 KUHP bahwa seseorang yang tidak dapat dipidana saat melakukan perintah jabatan yang diberikan oleh atasan yang memiliki kekuasaan berwenang.

Baca Juga: Tes IQ: Ada Berapa Perbedaan Antara Gambar? Melihatnya dalam 8 Detik Membuktikan Anda Cerdas

“Jika yang ditanyakan penasihat hukum Pasal 51 ayat 1 maka redaksionalnya adalah tidak dipidana orang yang melakukan perbuatan suatu tindak pidana karena adanya perintah jabatan atau ambtelijk bevel yang diberikan oleh penguasa yang berwenang,” ucap Albert, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Ia mengatakan bahwa seseorang dalam keadaan terpaksa ketika menerima perintah jabatan dari penguasa artinya seseorang tersebut telah menghadapi konflik yang berisiko.

Hal tersebut ia kutip dari seorang ahli hukum pidana, Profesor Jacob Maarten Van Bemmelen, yang berasal dari Belanda.

Konflik yang berisiko tersebut dimaksudkan dengan seseorang tersebut diberikan pilihan yang keduanya memiliki dampak yang begitu besar.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x