Baca Juga: Update Korban Tanker LPG Meledak, 15 Orang Dinyatakan Tewas
Dimana ada tiga orang saksi yang direncanakan hadir dalam sidang tersebut.
"Iya Senin sidang untuk Richard. Kita hadirkan ahli dari kita," katanya.
"Ada 3 ahli yang akan kita hadirkan. Salah satunya Romo Magnis Suseno," katanya lagi.
Berikut ini tiga saksi yang rencana dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Bharada E ialah:
1. Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis-Suseno SJ. (Guru Besar Filsafat Moral)
2. Liza Marielly Djaprie, S.Psi., M.Psi., CH. ( Psikolog Klinik Dewasa)
3. DR. Reza Idragiri Amriel, M. Crim. ( Psikolog Forensik)
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***