Tidak hanya Polri, Pemprov DKI Jakarta juga melarang menyalakan petasan saat perayaan Malam Tahun Baru karena akan membahayakan keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Link Nonton Reborn Rich Episode 15 Sub Indo: Makin Sulit, Seo Min Young Interogasi Jin Do Joon!
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengatakan bahwa petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan, ada potensi kebakaran dan sebagainya.
Perayaan Malam Tahun Baru memang lebih meriah dengan dibarengi bermain kembang api, namun bukan berati hal itu diwajibkan dalam perayaan Malam Tahun Baru.
Malam Tahun Baru akan lebih meriah jika semua yang merayakan merasakan keamanan dan kenyamanan dimanapun mereka berada.***