Meski Dilarang, Pedagang Kembang Api Tetap Gelar Lapak di Pasar Tanah Abang

- 24 Desember 2022, 18:26 WIB
Ilustrasi kembang api. Jelang perayaan Natal dan tahun Baru 2023, pedagang kembang api dan sejenisnya mulai gelar lapak di Pasar Tanah Abang.
Ilustrasi kembang api. Jelang perayaan Natal dan tahun Baru 2023, pedagang kembang api dan sejenisnya mulai gelar lapak di Pasar Tanah Abang. /Pixabay/Pexels

Mulai dari Rp65.000 untuk kembang api yang memiliki lima letusan berisi empat batang, hingga harga Rp75.000 untuk kembang api yang memiliki delapan kali letusan berisi empat batang juga.

Kembang api berjenis bahan peledak ringan tersebut jarang tampak di kios pedagang yang difasilitasi pengelola PT. Cakrawala Tirta Buana.

Hal itu dikarenakan kembang api tersebut diimpor dari China dan memang terbilang sulit ditemukan di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta.

Baca Juga: Tes IQ: Menguras Pikiran, Bisakah Anda Temukan Perbedaan dari Wanita Berbintang dalam Gambar?

Perihal larangan penjualan kembang api jelang Natal dan Tahun Baru belum diketahui oleh Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin.

“Yang pasti kalaupun larangan itu ada, saya sepakat. Karena selain bisa memicu kebakaran, kembang api dan petasan juga suka dipakai pelaku tawuran di Jakarta,” ucap Iqbal, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

30 personel Satpol PP dan 31 petugas Dishub telah disiapkan untuk menjaga kondusivitas perniagaan di Pasar Tanah Abang, Jakarta, pada liburan tahun ini.

Baca Juga: Cek Pelaksanaan Misa Natal, Pj Gubernur DKI Jakarta Kunjungi Gereja Katedral

Iqbal mengatakan bahwa petugas perhubungan bertugas mengurai simpul kemacetan, khususnya turun-naik penumpang yang kadang tidak pada tempatnya. Hal itu dapat menyebabkan kemacetan.

Walaupun Polri telah mengimbau larangan penggunaan petasan di Malam Tahun Baru, namun masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan kembang api atau petasan jenis lain yang masih dalam jangkauan aman pada perayaan Tahun Baru 2023 ini, dengan tetap mendapat perizinan dari otoritas terkait.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah