Update Regulasi Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh untuk Anak Usia 6-12 Tahun, Tak Perlu Vaksin

- 20 Desember 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Antara/M Agung Rajasa/

- Wajib vaksin kedua

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Setelah Putus, Zodiak Ini Memilih Melajang dengan Waktu yang Lama, Salah Satunya Ada Scorpio

Adapun aturan yang diperuntukan untuk penumpang kereta jarak jauh usia 18 tahun ke atas adalah sebagai berikut.

- Wajib vaksin ketiga (booster)

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

Baca Juga: Tes IQ: Si Jenius Pasti Bisa Temukan Perbedaan Anak Kecil dan Neneknya Ini, Ayo Tunjukan Kecerdasan Anda!

- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Itulah update regulasi baru mengenai syarat naim kereta api jarak jauh yang bisa dijadikan referensi bagi Anda yang hendak berlibur menggunakan kereta.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x