- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca Juga: Setelah Putus, Zodiak Ini Memilih Melajang dengan Waktu yang Lama, Salah Satunya Ada Scorpio
Adapun aturan yang diperuntukan untuk penumpang kereta jarak jauh usia 18 tahun ke atas adalah sebagai berikut.
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Itulah update regulasi baru mengenai syarat naim kereta api jarak jauh yang bisa dijadikan referensi bagi Anda yang hendak berlibur menggunakan kereta.***