PR TASIKMALAYA – Beberapa hari lalu, sempat viral video pelecehan seksual yang menimpa seorang perempuan dalam perjalanan KAI (Kereta Api Indonesia) yang diunggah di media sosial.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan sanksi berbentuk blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama perjalanan layanan kereta api.
Korban pelecehan seksual tidak berencana membawa kasus ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf, serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan bukti video dan laporan yang diberikan korban, KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik terduga pelaku pelecehan seksual, sehingga di kemudian hari tidak dapat menggunakan layanan KAI.
Baca Juga: 5 Film Korea tentang Romansa Realistis, Ada Nothing Serious hingga Sweet and Sour
Aturan ini merupakan upaya tegas yang yang dilakukan oleh KAI untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual pada layanan KAI.
EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini diterapkan agar memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi KAI, KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan proses hukum yang akan diambil.
KAI menolak memberikan pelayanan terhadap pelaku yang telah melanggar etika dan berbuat asusila, sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.
Baca Juga: Ini yang Akan Dilakukan KAI pada Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api!