PR TASIKMALAYA - Menyusul beredarnya video pelecehan seksual terhadap penumpang kereta api selama perjalanan, KAI akan melakukan blacklist terhadap pelaku.
Tindakan tegas tersebut diambil oleh KAI untuk mencegah terulangnya kembali peristiwa pelecehan seksual pada layanan KAI.
Kebijakan yang diambil KAI tersebut untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan pelecehan seksual di kereta api pada kemudian hari.
Kebijakan dari KAI ini berlaku pula pada pelaku pelecehan seksual di kereta api yang kasusnya sempat viral baru-baru ini.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Posisi Duduk Buktikan Karakter Super Kamu yang Tak Disadari, yang Mana Kebiasaanmu?
Pihak KAI sudah menghubungi korban pelecehan seksual untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap mendukung langkah hukum yang akan diambil.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @keretaapikita, pihak KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku pelecehan seksual berdasarkan bukti video dan laporan yang ada.
Pelaku pelecehan seksual tersebut ke depan tidak bisa menggunakan layanan KAI.
Pasalnya, pelaku sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus juga merendahkan martabat pelanggan lainnya, khususnya kaum hawa.